Dana BOS yang merupakan Dana Bantuan Operasional Sekolah ini diluncurkan pada tahun 2005. Dana BOS merupakan sumber dana utama untuk segala macam kegiatan operasional di sekolah. Dana BOS diadakan dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Dana BOS merupakan konsekuensi kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkomitmen terhadap dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sampai saat ini besarnya jumlah anggaran Dana BOS terus mengalami kenaikan secara signifikan. Tahun 2008 alokasi Dana BOS mencapai Rp. 10,5 trilyun. Untuk tahun 2009 terdapat kenaikan hampir 50% lebih besar dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 16 trilyun. Hanya saja Dirjen Mandikdasmen Depdiknas Suyanto saat jumpa pers di gedung Depdiknas Senayan Selasa (5/1/2010) lalu menuturkan, pemerintah tidak akan menaikkan Dana BOS untuk tahun anggaran pendidikan 2010. (Warta Kota 5/1/2010)
Mengingat Dana BOS diadakan untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya. Dengan penyaluran Dana BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan menjadi lebih baik, Dana BOS juga untuk meringankan beban orang tua siswa. Sekolah yang terbukti memungut bayaran dari siswanya akan ditindak tegas. Aturan ini berlaku untuk semua pendidikan dasar, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisannya. Untuk itu Depdiknas sudah menyiapkan mekanisme audit anggaran dan kinerja, untuk mengawasi transparansi penyaluran Dana BOS ini.
(dikutip dari beberapa sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar